Hingga Mei 2009, Jumlah Wajib Pajak 14 Juta

VIVAnews - Jumlah Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak hingga akhir Mei 2009 melonjak empat kali lipat. Data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak jumlah pemilik NPWP kini mencapai 14,083 juta orang/badan.

Padahal pada akhir 2008 lalu, jumlah pemilik NPWP masih 10,682 juta orang/badan. Jumlah per Mei 2009 itu juga masih jauh lebih besar dibandingkan periode 2002-2006 yang tidak beranjak di angka 3,05 juta. "Jadi jumlahnya naik empat kali lipat," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution pada pencanangan Reformasi Pajak Jilid II di Gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Senin 22 Juni 2009.

Darmin membeberkan pada 2002 jumlah pemilik NPWP hanya 3,2 juta,  tahun 2003 naik tipis menjadi 3,64 juta, tahun 2004 turun menjadi 3,05 juta, tahun 2005 kembali naik menjadi 4,35 juta, tahun 2006 sebesar 4,805 juta, tahun 2007 sebanyak 7,1 juta, dan tahun 2008 mencapai 10,68 juta. Puncaknya pada Mei 2009 sebesar 14,083 juta.

Lonjakan angka ini terjadi setelah Ditjen Pajak mencanangkan program reformasi perpajakan jilid pertama. Tak hanya meningkatkan jumlah pemilik NPWP, reformasi perpajakan jilid pertama yang dimulai pada 2002 juga telah memangkas jumlah kantor pelayanan pajak dari sekitar 405  kantor pada 2002 menjadi 330 kantor pelayanan. Penurunan kantor pelayanan sebanyak 75 kantor ini berhasil memperluas jangkauan pelayanan.

Pada jilid pertama, pencapaian reformasi perpajakan dapat ditunjukkan dengan naiknya penerimaan negara karena ada proses modernisasi administrasi. Menurut data Ditjen Pajak, secara total penerimaan ini meningkat dua kali lipat sebelum akselerasi reformasi birokrasi pada 2006. Perbandingan penerimaan ini yakni  pada 2002 jumlahnya adalah Rp 176,2 triliun, kemudian pada 2005 meningkat menjadi Rp 298,3 triliun, atau naik 65 persen.

"Penerimaan ini meningkat hingga dua kali lipat pada akhir 2008, yang jumlahnya bisa mencapai Rp 571,1 triliun," ujarnya.

Dalam reformasi pajak jilid kedua, kata Darmin,  Ditjen Pajak akan tetap menggunakan metode mapping profiling dan banchmarking. "Pada jilid dua ini, yang kami teruskan namanya disebut total banchmarking," kata dia.

Total banchmarking akan tetap digunakan untuk mengetahui pajak mana yang dimainkan oleh wajib pajak badan, sehingga bisa ditelusuri dengan mudah.

"Total banchmarkin itu kita akan hitung semua ada PPh juga PPN di mana itu ada nilai tambah, ada profit, ada upah gaji PPh, upah dan gaji sewa, dan nanti dirumuskan sehingga jumlahnya mendekati satu. Sehingga kalau dimainkan, kami akan bisa melihatnya dari pajak yang mana," katanya. Reformasi perpajakan jilid dua ini diperkirakan akan berakhir pada 2013.

Untuk mendukung reformasi perpajakan, dari sisi undang-undang, telah berhasil diselesaikan amandemen Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan saat ini yang sedang dalam proses penyelesaian adalah Undang-Undang PPN.

Viral Sosok Cantik Tamara Janatea, Putri Bungsu Rhoma Irama
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Indef Ungkap Tantangan Ekonomi yang Bakal Hantui Kabinet Prabowo-Gibran

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebut, menteri-menteri di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan kebingungan jika tak bisa men

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024